Dalam berijtihad masing-masing ulama mempunyai blue print yang berbeda. Namun, secara substansial, para ulama tetap melandaskan ijtihad kepada dasar-dasar yang telah digariskan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Dalam hal tidak adanya legimitasi syara’, amalan-amalan yang tidak dijalankan atau bahkan ditinggalkan Rasulullah SAW tidak berarti otomatis dilarang, baik bersifat makruh atau haram. Coba kita menerungi sejenak fenomena kontemporer yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari dan beberapa riwayat tentang kehidupan Nabi berikut ini: Continue reading