Tag Archives: Fatwa

Kuis SMS Berhadiah


Belakangan ini semakin marak kuis dengan fasilitas SMS (short message service atau layanan pesan singkat) atau telpon. Apalagi menjelang dan di saat-saat bulan Ramadhan, kuis SMS semakin tak terhitung jumlahnya. Bagaimanakah hukum kuis tersebut?

Hukum kuis berhadiah dengan fasilitas SMS atau telpon adalah haram dan termasuk kategori maisir (gambling/taruhan alias judi) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, apabila terpenuhi salah satu diantara beberapa hal sebagai berikut: Continue reading


Hukum Multi Level Marketing (Bagian I)


(Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi)

Pengantar

Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:

Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Continue reading